bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah terdiri dari 2 pokok sengketa, yaitu : Sengketa nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Yang PPNNya Harus Dipungut (DPP-PPN atas Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut) Rp.15.098.284.532,00; Sengketa Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Rp. 13.499.861,00;