Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46740/PP/M.XI/12/2013
Tahun Putusan
: 2009
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
khalda taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00;