Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47022/PP/M.X/16/2013
Tahun Putusan
: 2004
Kategori Putusan
: Lainnya
khalda taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.504.091,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.4.367.117,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.4.871.208,00);