Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.59213/PP/M.XIIA/16/2015
Tahun Putusan
: 2008
Kategori Putusan
: Lainnya
khalda taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 1.772.010.795,00;