bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp5.015.401.278,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp3.276.020.346,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp1.739.380.932,00; 1. Sengketa Objek Pajak Pasal 21 sebesar Rp.689.880.840,00