bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan tarif bea masuk (ACFTA) atas Pos 1 s.d.17 PIB, klasifikasi pos tarif 3921.90.90.00, jenis barang berupa Textile Coating PVC BL 610GSM 500X500 18X12, Matte, Hard Tube (Width 5.10M, Length 65M, dan lain-lain (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 352350 tanggal 04 September 2013 yaitu tarif bea masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif bea masuk (Umum/MFN) sebesar 10%;