Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59779/PP/M.VIIIB/15/2015 Tahun Putusan : 2009 Kategori Putusan : PPh Badan khalda taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Penghasilan Neto berupa Biaya Usaha sebesar Rp.1.173.127.674,00; PrevPrevious Post Next PostNext