bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.003690.35/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp48.155.121.365,00 sehingga Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Januari sampai dengan Maret 2013 yang seharusnya menurut Pemohon Banding