Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44494/PP/M.III/25/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final |
| Â | ||
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Â | ||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00056/240/09/062/11 tanggal 26 September 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00056/240/09/062/11 tanggal 26 September 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final a quo Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor: 021/LINK-PJK/XII/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1359/WPJ.04/2012 tanggal 19 September 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan Surat Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013 mengajukan banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX;bahwa Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1359/WPJ.04/2012 tanggal 19 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00056/240/09/062/11 tanggal 26 September 2011;bahwa Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, namun Pemohon Banding tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1359/WPJ.04/2012 tanggal 19 September 2012, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp811.019,00, dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp405.509,50 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti sebagai berikut:Surat Setoran Pajak sebesar Rp72.165.982,00sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam dua kali undangan persidangan, sehingga Majelis tidak dapat menguji kebenaran Surat Setoran Pajak yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat banding;bahwa Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 September 2012,bahwa Terbanding dalam persidangan pada Hari Selasa tanggal 2 April 2013, telah menunjukkan bukti pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-1359/WPJ.04/2012 tanggal 19 September 2012, yang dikirimkan pada tanggal 19 September 2012;bahwa Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 (diantar), tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Sdr. XX, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Akta Perusahaan atau dokumen penunjukkan lainnya yang menyatakan Sdr. XX menjabat sebagai Direktur;bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan dan tidak dapat membuktikan kewenangan penandatangan Surat Banding Nomor: 011/LINKPJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”bahwa selanjutnya, dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, dengan demikian Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 011/LINK-PJK/I/2013 tanggal 15 Januari 2013 tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tidak dapat diterima; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan; |
| Mengingat  | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1359/WPJ.04/2012 tanggal 19 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00056/240/09/062/11 tanggal 26 September 2011,, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima. |

