Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44595/PP/M.X/14/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Orang Pribadi |
| Â | ||
| Masa Pajak | : | 2009 |
| Â | ||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00010/205/09/606/11 tanggal 17 Maret 2011; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-261/WPJ.11/2012 tanggal 22 Februari 2012, yang tetap mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00010/205/09/606/11 tertanggal 17 Maret 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009, hal ini tidak sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding yaitu kurang bayar sebesar Rp. 1.784.657,00 sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Pengajuan Keberatan Nomor: 001/0405/2011 tanggal 10 Mei 2011; |
| Menurut Majelis  | : | bahwa Surat Banding Nomor: 001/IV/2012 tanggal 2 April 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX;bahwa Surat Banding Nomor 001/IV/2012 tanggal 2 April 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 001/IV/2012 tanggal 2 April 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-261/WPJ.11/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00010/205/09/606/11 tanggal 17 Maret 2011;bahwa Surat Banding Nomor: 001/IV/2012 tanggal 2 April 2012 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor 001/IV/2012 tanggal 2 April 2012 memuat alasanalasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor 001/IV/2012 tanggal 2 April 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-261/WPJ.11/2012 tanggal 22 Februari 2012 sebesar Rp 93.337.075,00;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen yang ada dalam berkas sengketa pajak diketahui penyampaian Surat Banding Pemohon Banding tanpa dilampiri bukti pembayaran atas pemenuhan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis dalam persidangan menanyakan bukti tersebut kepada Pemohon Banding;bahwa atas pertanyaan Majelis, Pemohon Banding melakukan pembayaran sebesar jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp. 1.784.657,00 berdasarkan Bukti Penerimaan Negara Kantor Pos Surabaya Selatan) tanggal 7 September 2012;bahwa atas bukti pembayaran yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis menyatakan bahwa bukti tersebut telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00010/205/09/606/11 tanggal 17 Maret 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa atas keterlambatan pembayaran 50% dari pajak terutang, Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui ketentuan jika Pemohon Banding menyetujui sebagian dari jumlah utang pajak yang terutang berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan maka Pemohon Banding harus membayar jumlah yang yang disetujui tersebut yaitu sebesar Rp 1.784.657,00;bahwa Surat Banding Nomor: 001/IV/2012 tanggal 2 April 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 (diantar) sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Februari 2012;bahwa menurut Majelis, penyampaian Surat Banding beserta lampiran data pendukungnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, dengan demikian atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian bukti pembayaran pemenuhan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengakibatkan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 001/IV/2012 tanggal 2 April 2012 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, pembuktian dan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1) dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa lebih lanjut, karenanya tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan  | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-261/WPJ.11/2012 tanggal 22 Februari 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00010/205/09/606/11 tanggal 17 Maret 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima. |

