bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas impor HP Deskjet Ink Advantage 4625 EAIO Prntr-CZ284B-4H, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 001769 tanggal 02 Januari 2014 pada pos tarif 8443.31.3010 dengan pembebanan tarif BM sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8443.31.9010 dengan pembebanan tarif BM sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.27.535.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;