Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.63347/PP/M.XII B/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.13.089.457,00;