bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas Pos 2 PIB, jenis barang berupa Melodica Soft Cover Pink, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 053912 tanggal 07 Februari 2014 nilai pabean sebesar total CIF USD41,400.00, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi nilai pabean sebesar total CIF USD43,860.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.742.000,00;