Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-63095/PP/M.IIIA/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp 1.633.834.207,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;