bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1823/WPJ.19/KP.01/2014 Perihal Tanggapan Atas Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak yang diterbitkan tanggal 28 April 2014;