bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-77/BC.8/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Bandingterhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-14/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014;