bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-73/BC.8/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-11/WBC.06/2014 tanggal 25 Februari 2014;