bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112474.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2019, tanggal 2 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap