Nomor 2448/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5079/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT QWE, beralamat di RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XXX FGH JKL, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Direktur Keuangan;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000283.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 07 Maret 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000283.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 01 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01629/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 17 Oktober 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00055/406/14/059/16 tanggal 20 Juli 2016, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, dengan alamat di RTY Lantai X0, Jalan ASD Nomor XXX FGH JKL, Jakarta Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Penghasilan Netto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak PPh yang kurang (lebih) bayar |
USD 5,144,806.00 USD 0,00 USD 5,144,806.00 USD 1,286,201.00 USD 4,328,214.00 (USD 3,042,013.00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000283.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; | ||||||||
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000283.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||||||||
| 3. | Dengan mengadili sendiri:
|
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Januari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01629/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 17 Oktober 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014, Nomor: 00055/406/14/059/16, tanggal 20 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 3,042,013.00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Netto atas Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2014 sebesar USD1,690,443.00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Penghasilan Netto atas Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2014 sebesar USD1,690,443.00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah melaksanakan pemenuhan dan penuaian kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam sistem perpajakan di Indonesia, di mana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan telah pula dilakukannya apa yang telah digariskan yang sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum administrasi perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur, dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena secara substansi memiliki hubungan istimewa yang diperoleh petunjuk bahwa ROS Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebesar 1,48% pada tahun FY2014 dan sebesar 1,79% untuk rata-rata tertimbang FY2012 s/d FY2014 berada di dalam kisaran rentang kewajaran baik untuk single-year FY2014 yaitu antara 0,86% dan 1,95% Dengan pembanding average multiple-year FY2012 s/d FY2014 ROS pemohon juga telah masuk dalam 0,82% sampai dengan 2,41%. Oleh karena itu transaksi Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Di antara pertimbangan tersebut maka penerbitan keputusan Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (rechtmatigheid van bestuur dan praesumptio iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asasasas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, maka dalil-dalil Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) patut untuk ditolak karena Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah menyampaikan bukti pendukung atas penyelenggaraan pembukuan yang sudah benar dan memiliki kaitan hubungan hukum yang tidak bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue, sebab berdasarkan prinsip substance over the form tidak terdapat kerugian atas pendapatan atau hilang keuangan negara dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) yang berkaitan pengeluaran untuk mendapat, menagih, dan memelihara penghasilan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan; | ||
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD 3,042,013.00 dengan perincian sebagai berikut:
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis:
ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. KWZ, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti,
ttd. RHV, S.H., M.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.484.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

