bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86223PP/M.IIIB/18/2017, tanggal 29 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap