Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108471.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.379.554,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.379.554,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;