Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108471.16/2012/PP/M.XVIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp10.379.554,00, dengan pokok sengketa koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp10.379.554,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;