bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) : - Menurut Terbanding Rp. 156.568.290,00 - Menurut Pemohon Banding Rp. 0,00 Selisih Rp. 156.568.290,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan : - Menurut Terbanding Rp. 80.661.447,00 - Menurut Pemohon Banding Rp. 80.835.447,00 Selisih Rp. 174.000,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 156.568.290,00