bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.22.885.951.373,00 dengan perincian sebagai berikut : Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp. 16.693.553.651,00 Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 6.192.397.722,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Koreksi biaya dari luar usaha sebesar Rp.16.693.553.651,00