Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44616/PP/M.III/15/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.19.418.006.008,00, yang terdiri dari: 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 13.253.527.224,00 a. Koreksi atas penjualan lokal ke PT GG Rp 2.530.274.492,00 b. Koreksi Penjualan lokal karena selisih produksi Rp 10.196.923.106,00 c. Koreksi Penjualan ekspor Rp 526.329.626,00 2. Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp 6.164.475.784,00 : a. Biaya Komunikasi Rp 186.248.670,00 b. Biaya Penjualan lain-lain Rp 81.448.000,00 c. Biaya Royalty Rp 5.896.779.114,00 1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 13.253.527.224,00 1.a. Koreksi Penjualan Lokal kepada GG sebesar Rp 2.530.274.492,00