pengajuan banding terhadap Kredit Pajak Masa Pajak Desember 2011 yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan adalah sebesar Rp631.094.820,00, namun menurut perhitungan Terbanding yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar Rp584.545.109,00, sehingga kredit pajak pada perkara banding ini adalah sebesar Rp46.549.711,00;