bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 240.325.013,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: a.koreksi atas ekspor sebesarRp 200.283.081,00 b.koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesarRp 40.041.932,00 a)koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar Rp.200.283.081,00.