Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63361/PP/M.IA/16/2015
Tahun Putusan

: 2010

Kategori Putusan
: Lainnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp 240.325.013,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: a.koreksi atas ekspor sebesarRp 200.283.081,00 b.koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesarRp 40.041.932,00 a)koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar Rp.200.283.081,00.