Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63360/PP/M.IA/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp 2.172.052.522,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri dari: a. koreksi atas ekspor sebesar Rp2.136.459.694,00 b. koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 35.592.828,00 koreksi atas ekspor sebesar Rp 2.136.459.694,00