Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63316/PP/M.IXA/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5513.41.0000 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), jenis barang berupa 89,137 Meters of 50% Cotton 50% Polyester Printed Fabric T/C 30X30/78X66 245 Cm, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 184866 tanggal 08 Mei 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp58.422.000,00 (lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;