Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63052/PP/M.IIA/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp26.762.755.932,00; PrevPrevious Post Next PostNext