Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63031/PP/M.XVIIIB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 525.919,00