Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63031/PP/M.XVIIIB/16/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 525.919,00 PrevPrevious Post Next PostNext