Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62622/PP/M.VB/15/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPh Badan marten taxco bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah selisih Biaya Usaha sebesar Rp97.090.490 dan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp678.608.812; PrevPrevious Post Next PostNext