Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.62450/PP/M.XII B/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.351.552.115,00;