bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-310/WPJ.08/2014 21 Desember 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00142/206/01/401/08 tanggal 28 November 2008;