Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62431/PP/M.IA/15/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPh Badan marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp 8.999.026.641,00, yang terdiri dari: PrevPrevious Post Next PostNext