bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan tarif bea masuk Pos 1 s.d. 6 PIB klasifikasi pos tarif 8544.49.4900, jenis barang berupa Kabel 300 V Max-Foh (Tube) 2C2.5 (RD.BK) Or 300/500V Max-Foh Cable 2C 2.5 MM2(RD.BK) OrangeLSHFIE 3887039, dan lain-lain (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia (MY), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 342131 tanggal 29 Agustus 2013 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea (Umum/MFN) sebesar 12,5%;