bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 3923.10.10.00, jenis barang berupa Plastic Container, dan lain-lain (43 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 350385 tanggal 03 September 2013 dengan Tarif Bea Masuk (ATIGA–Form D) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%;