bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan dan pembebanan bea masuk Nilai Pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 096647 tanggal 3 Oktober 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,788.50 dan Klasifikasi Pos Tarif 9503.00.1000 (BM 0%-AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 17,615.00 dan Klasifikasi Pos Tarif 9503.00.1000 (BM 15%-MFN);