Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44958/PP/M.V/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
putri taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.19.524.984.700,00;