Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-52561/PP/M.XIA/15/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Penghasilan Netto sebesar Rp10.630.889.396,00, dengan perincian sebagai berikut :