bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp920.307.940,00 (DPP menurut Terbanding sebesar Rp920.307.940,00, sedangkan menurut Pemohon Ban