bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019, yang telah berkekua