bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put003533.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuata