bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001102.16/2018/PP/M.XVA Tahun 2019, tanggal 11 Maret 2019, yang telah berkekuat