bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90363/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 14 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum