bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-64838/PP/M.VIIB/19/2015, tanggal 15 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum