bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-003/WBC.06/PENUL/2011 tanggal 8 Juni 2011 dan menetapkan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 000809 tanggal 28 Juli 2009 berupa aromatic extract (extender oil TSE 02L), jumlah 500 MT, negara asal Thailand pos tarif 2713.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%;