bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP763/WBC.10/2012 tanggal 12 Desember 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006582/NOTUL/WBC.10/KPP.01/ 2012 tanggal 12 Oktober 2012;