bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang Pozzetto Water Work S/Chiave (Pozzetto 5000 Pcs + Chiave 5000 Pcs), negara asal Italy, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 009945 tanggal 14 April 2012 Klasifikasi Pos Tarif 9028.90.10.00 Tarif Pos sebesar BM: 5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3926.90.99.00 Tarif Pos sebesar BM: 15% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 43.175.000,00 (empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);