bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54773/PP/M.XIV.B/15/2014, tanggal 29 Agustus 2014, yang telah berkekuatan hukum