bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66293/PP/M.XVIA/16/2015, tanggal 1 Desember 2015 juncto Put-66293P/PP/M.XVIA/16